Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018
Tokoh Tabi’in Salim Bin Abdullah bin Umar bin Khattab Salim bin Abdullah bin Umar bin Khattab lahir di Madinah al-Munawarah ,kota   yang terdapat didalamnya makam Rasulullah SAW, wafat (106H/724 M). Beliau dibesarkan dibawah asuhan ayahandanya. Ayahandanya sudah melihat tanda-tanda ketaqwaan dan hidayah Allah pada diri salim bin Abdullah. Beliau mempunyai banyak kelebihan daripada saudara-saudaranya , sehingga saudara lain cemburu karena ayahnya lebih menyayangi. Beliau adalah seorang ulama ahli fiqih dan periwayat hadits ternama dari golongan tabi’in. Beliau menerima hadits dari ayahnya serta kakeknya dan juga dari sahabat Nabi lainnya. Hidup dengan penuh kebaikan, dada salim dipenuhi dengan hadis-hadis Rasulullah Saw, mendalami tentang agama Allah Swt, diajari tentang tafsir dan selanjutnya dibina di tanah susi yang mulia. Pada saat itu , masjid Nabawi masih padat dengan hadirnya para sahabat. Salim bin Abdullah bin Umar bin Khattab sangat beruntung mampu memanfaatkan peluang
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. Sejarah Perkembangan ilmu Fiqh Para ahli membagi sejarah perkembangan ilmu fiqh kedalam beberapa bagian 1.        Periode pertumbuhan Pada periode ini berlangsung selama 20 tahun, dan terbagi lagi dua masa a.        Ketika Nabi masih berada di Mekkah melakukan dakwah perorangan secara tersembunyi dengan aspek tauhid. Kemudian dilanjutkan dengan dakwah terbuka selama 13 tahun dan sedikit ayat-ayat hukum yang diturunkan. Kenapa demikian ayat-ayat tersebut hanya sedikit diturunkan karena ibaratkan untuk membangun rumah perlu fondasi begitu juga dalam membangun manusia beragama perlu adanya menanamkan   keimanan dan ketauhidan b.       Sejak hijrah Nabi ke Madinah (16 juli 622 M), pada masa ini terbentuklah negara islam dengan sendirinya. Dengan demikian, memerlukan aturan hukum untuk mengatur sistem masyarakat Madinah. Oleh karena itulah, wahyu tuhan berangsur-angsur mulai berisi hukum-hukum, baik karena sesuatu peristiwa kemasyarkatan yang m
Dr. Muhammad Ali As-sayis Prof. Dr. Nashr Farid  Muhammad Washil Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam Fiqh dan ushul fiqh 1.       Definisi fiqh Dalam bahasa arab, perkataan fiqh yang ditulis fiqih atau disebut fekih setelah dibahasa Indonesia, yang artinya paham atau pengertian. Secara Istilah fiqh merupakan ilmu tentang hukum syariah atau hukum islam yang berkaitan amal perbuatan yang terambil dari dalil-dalil terperinci. Fiqh juga dikatakan pemahaman  syariat islam. 2.       Objek fiqh Objek fiqh ini adalah perbuatan mukallaf. Maksud dari perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan yang sudah baligh  dan berakal. 3.       Nisba (disandarkan) Disandarkan ilmu syara' syariat 4.       Keutamaan fiqh Keutamaan fiqh adalah memberi pemahaman tentang hukum syariat atau hukum islam yang berkaitan amal perbuatan yang diambil dalam al-quran dan sunnah nabi. 5.       Terambil dari ilmu apa saja? fiqh terambil dari dalil-dalil terperinci. Terambil dari al-