Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.
Sejarah Perkembangan ilmu Fiqh
Para ahli membagi sejarah perkembangan ilmu fiqh kedalam
beberapa bagian
1.
Periode pertumbuhan
Pada periode ini berlangsung selama 20
tahun, dan terbagi lagi dua masa
a.
Ketika Nabi masih berada di Mekkah melakukan dakwah
perorangan secara tersembunyi dengan aspek tauhid. Kemudian dilanjutkan dengan
dakwah terbuka selama 13 tahun dan sedikit ayat-ayat hukum yang diturunkan. Kenapa
demikian ayat-ayat tersebut hanya sedikit diturunkan karena ibaratkan untuk
membangun rumah perlu fondasi begitu juga dalam membangun manusia beragama
perlu adanya menanamkan keimanan dan
ketauhidan
b.
Sejak hijrah Nabi ke Madinah (16 juli 622 M),
pada masa ini terbentuklah negara islam dengan sendirinya. Dengan demikian,
memerlukan aturan hukum untuk mengatur sistem masyarakat Madinah. Oleh karena
itulah, wahyu tuhan berangsur-angsur mulai berisi hukum-hukum, baik karena
sesuatu peristiwa kemasyarkatan yang memang memerlukan penanganan yuridis dari Nabi, atau karena pertanyaan – pertanyaan
yang diajukan oleh masyarakat , atau juga wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT
tanpa suatu sebab dan pada masa inilah ilmu fiqh bersifat praktis dan realis.
2.
Periode Sahabat
Pada periode ini bermula dari tahun !! H (
sejak nabi Wafat) sampai akhir abad pertama Hijriyah kurang lebih 101 H.
Kekuasaan Islam semakin meluas daerah di
luar semananjung Arabia seperti Mesir
Syiria, Irak dan Iran secara bersamaan agama islam berkembang dengan pesat. Pada
masa ini muslimim sudah memiliki rujukan hukum syariat yang sempurna berupa al-quran
dan Hadis Rasul. hanya tidak semua orang dapat memahami kaidah hukum yang
terdapat pada kedua sumber karena, tidak semua orang yang mempunyai kemampuan
yang sama maupun karena masa atau
pergaulan mereka yang tidak begitu dekat dengan Nabi, banyak diantara kaum
muslimin yang tidak memahami sumber dan belum tersebar luasnya materi atau
teori-teori hukum itu dikalangan kaum muslimin, banyak hukum baru yang belum
pernah terjadi pada masa Rasulullah yang ketentuan hukumnya tidak ditemukan
dalam nashsyariat.
3.
Periode Kesempurnaan
Periode ini disebut periode pembinaan dan
pembukuan hukum islam. Dan pada masa ini pula fiqih islam mengalami kemajuan
yang pesat. Penulisan dan pembukuan dilakukan dengan intensif, baik berupa
penulisan hadist-hadist nabi, fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin, tafsir
al-quran, kumpulan pendapat imam-imam fiqih, dan penyusunan ilmu ushul fiqih. Faktor
penyebab pesatnya gerakan ijtihad pada masa ini adalah karena meluasnya daerah
kekuasaan islam.
4.
Periode kemunduran
Periode kemunduran memakan waktu yang
sangat panjang sekitar sembilan setengah abad.
Pemerintah Bani Abbasiyah akibat berbagai
konflik politik dan beberapa faktor sosiologis dalam keadaan lemah. Banyak daerah
yang melepaskan diri dan mendirikan kerajaan sendiri-sendiri.
Pada umumnya ulama dimasa itu sudah lemah
kemauan nya untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaimana dilakukan oleh
para pendahulu mereka pada periode kejayaan. Situasi nya tegang dan berada
dalam konflik. Fakto-faktor periode kemunduran:
a.
Efek samping dari pembukuan fiqih pada periode
sebelumnya
b.
Fanatisme mazhab yang sempit
c.
Pengakatan hakim-hakim muqalid
5.
Periode kebanunan kembali
Pada periode ini, umat islam menyadari
kemunduran dan kelemahan mereka yang sudah berlangsung sekian lama itu. Ahli
sejarah mencatat bahwa kesadaran itu terutama sekali muncul ketika napoleon
bonaporte menduduki mesir pada tahun 1798 M. Kejatuhan mesir ini menginsafkan
umat islam betapa lemahnya mereka dan betapa dunia barat telah timbul peradaban
baru yang lebih tinggi dan merupakan ancaman bagi dunia Islam. Dari sinilah
kemudian muncul gagasan dan gerakan pembaruan islam, baik di bidang pendidikan,
ekonomi, militer, sosial dan gerakan intelektual lainnya. Gerakan pembaruan ini
cukup berpengaruh pula terhadap perkembangan fiqh. Kebangunan fiqh Islam umat Islam telah mulai mempelajari fiqh melalui dengan cara perbandingan.
Komentar
Posting Komentar